Andi Sinulingga mengaku tak habis pikir anggaran pejabat ditambah berkali-kali lipat. Sementara, subsidi BBM dianggap beban APBN.
Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo Kompol Baiquni Dipecat: Jangan Lupa Pak, Masih Ada Jenderal Bintang 1 yang Terlibat
Hal itu disampaikan Andi Sinulingga lewat akun Twitter pribadinya, pada Sabtu 3 September 2022.
"Anggaran untuk pejabat negara ditambah berlipat2, subsidi bbm untuk rakyat, untuk uang pensiun mengeluh bilang beban berat bagi apbn," ujar Andi Sinulingga.
"Negarawan yg baik itu, mereka dulu berhemat untuk kepentingan rakyatnya. Ngeri sekali, sudah tak ada lagi sensitifitas," pungkasnya.
Anggaran untuk pejabat negara ditambah berlipat2, subsidi bbm untuk rakyat, untuk uang pensiun mengeluh bilang beban berat bagi apbn. Negarawan yg baik itu, mereka dulu berhemat untuk kepentingan rakyatnya. Ngeri sekali, sudah tak ada lagi sensitifitas. https://t.co/W6410sJko8
— Andi Sinulingga (@AndiSinulingga) September 2, 2022Sebelumnya, Dalam pembahasan anggaran tahun 2023 di Komisi III DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat pagu anggaran sebesar Rp1,2 triliun. Sebelumnya Kementerian Keuangan hanya mengalokasikan anggaran MK sebesar Rp344 miliar.
Demikian mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR yang dipimpin Adies Kadir dengan Sekjen MK M. Guntur Hamzah, Kamis (1/9/2022), di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan. Ada usulan tambahan anggaran yang diajukan MK dan disetujui Komisi III DPR, sebesar Rp906 miliar.
Adies saat membacakan kesimpulan rapat mengungkapkan, "Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan dari Sekretaris MK RI atas pagu anggaran tahun 2023 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp344.360.371.000 dan menyetujui usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp906.636.707.000, sehingga menjadi Rp1.250.997.078.000."
Komisi III DPR RI, lanjut Adies, akan segera menyampaikan hasil rapat pembahasan anggaran MK tahun 2023 ini dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Di Banggar, kesepakatan pagu anggaran MK itu, selanjutnya akan disinkronisasi di Banggar DPR, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos