Jhon Sitorus mengingatkan Kapolri masih ada Jenderal bintang 1 yang juga terlibat menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Soal BBM, PDIP Pro Wong Cilik tapi Pemerintah sedang Kesulitan, Kader Demokrat: Makanya Jangan Bodoh, Dulu Sibuk Nyerang Sekarang Kemakan..
Hal itu disampaikan Jhon Sitorus lewat akun Twitter pribadinya, dikutip pada Sabtu 3 September 2022.
"Gue harus apresiasi pak @ListyoSigitP soal ini Tapi jangan lupa pak, masih ada Jenderal bintang 1 yang terlibat juga," ujar Jhon Sitorus.
"Mereka jangan sekadar dikasih sanksi mutasi, tapi harus DIPECAT juga, rakyat mendukung pak, jangan takut BERSIH2 POLRI," pungkasnya.
Gue harus apresiasi pak @ListyoSigitP soal iniTapi jangan lupa pak, masih ada Jenderal bintang 1 yang terlibat jugaMereka jangan sekadar dikasih sanksi mutasi, tapi harus DIPECAT jugaRakyat mendukung pak, jangan takut BERSIH2 POLRI pic.twitter.com/0Qk1fogKL1
— Jhon Sitorus (@Miduk17) September 2, 2022Sebelumnya, Polri memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Sanksi tersebut diberikan buntut ulahnya membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sanksi tersebut dijatuhkan berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Sidang berlangsung selama hampir 12 jam sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.
"Dijatuhkan sanksi berupa pemberentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Dalam persidangan, Baiquni telah menyatakan banding. Dedi menyebut hal tersebut merupakan haknya selaku tergugat.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," katanya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas