Padahal, kata Susno, kasus dugaan pelecehan Brigadir J sudah dihentikan Kapolri.
Baca Juga: Hasil Musra Soal Capres 2024, Posisi Puan di Bawah Jokowi, Pengamat: Bikin Ngamuk Ibu Mega
"Pelecehan seksual sudah dihentikan. Bukan karena tersangka meninggal, tapi Kapolri yang menyatakan tidak ada pidana itu," ujar Susno Duadji, seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
Susno menilai keterangan Komnas HAM sudah melewati batas kapasitasnya.
"Komnas HAM, mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan. Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yosua sudah meninggal, tidak tidak bisa dicocokkan," ujar dia.
"Ada keterangan saksi dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama sebagai tersangka,"pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh adanya kekerasan seksual yang dilakukan almarhum kepada istri Ferdy Sambo di Magelang.
Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara mengatakan kesimpulan itu diambil setelah melakukan analisa faktual saat rekonstruksi.
"Setelah analisa faktual Konstruksi peristiwa disampaikan terkait peristiwa kematian Brigadir J ekstra judical killing. Ada dugaan kekerasan seksual di Magelang menjadi latar belakang, terkait dengan perencanaan pembunuhan," ujar Beka seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan kekerasan seksual itu terjadi saat Ferdy Sambo tidak ada.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});"Saat FS tidak berada di Magelang (peristiwa kekerasan seksual)," pungkasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos