Moses meyakini kasus tersebut masih akan terus berjalan. Namun, ia mengatakan harus memperhatikan apakah kejaksaan masih mengakomordir pasal yang disangkakan hingga sejauh mana.
Baca Juga: Heran! Komnas HAM Bela Istri Ferdy Sambo: Mereka Tak Pernah Sebegitu Konsen Bela Hak Keluarga Brigadir J..
Pasalnya, dalam proses pemeriksaan pemberkasan, bisa terjadi penghilangan pasal-pasal tertentu akibat bukti-bukti yang kurang.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kuasa hukum menyangkakan pasal 340 subsider pasal 338 dan juncto pasal 55 dan 56 terhadap tersangka.
“Bisa saja dalam pemeriksaan pemberkasan itu sekarang kabarnya sudah 91 P 20,” ujar Moses di kanal YouTube Most 1058 TV pada Selasa (30/8).
“Bisa saja ada pasal yang ‘dihilangkan’ karena mungkin ketika pemeriksaan terakhir penyidik itu tidak bisa memenuhi atau mencukupi bukti-bukti hingga menyebutkan atau menyertakan pasal 340,” lanjutnya.
Tanpa bermaksud mengajari para tersangka, Moses mencontohkan kondisi yang menyebabkan ada pasal yang dihilangkan, yaitu ketika para tersangka mencabut keterangannya.
“Misalnya para tersangka mencabut keterangannya. Ini kan sering kali terjadi ketika persidangan sudah mulai jalan, pengadilan sudah mulai berjalan, di tengah-tengah mereka mencabut seluruh keterangannya,” ujar Moses.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos