Moses meyakini kasus tersebut masih akan terus berjalan. Namun, ia mengatakan harus memperhatikan apakah kejaksaan masih mengakomordir pasal yang disangkakan hingga sejauh mana.
Baca Juga: Heran! Komnas HAM Bela Istri Ferdy Sambo: Mereka Tak Pernah Sebegitu Konsen Bela Hak Keluarga Brigadir J..
Pasalnya, dalam proses pemeriksaan pemberkasan, bisa terjadi penghilangan pasal-pasal tertentu akibat bukti-bukti yang kurang.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kuasa hukum menyangkakan pasal 340 subsider pasal 338 dan juncto pasal 55 dan 56 terhadap tersangka.
“Bisa saja dalam pemeriksaan pemberkasan itu sekarang kabarnya sudah 91 P 20,” ujar Moses di kanal YouTube Most 1058 TV pada Selasa (30/8).
“Bisa saja ada pasal yang ‘dihilangkan’ karena mungkin ketika pemeriksaan terakhir penyidik itu tidak bisa memenuhi atau mencukupi bukti-bukti hingga menyebutkan atau menyertakan pasal 340,” lanjutnya.
Tanpa bermaksud mengajari para tersangka, Moses mencontohkan kondisi yang menyebabkan ada pasal yang dihilangkan, yaitu ketika para tersangka mencabut keterangannya.
“Misalnya para tersangka mencabut keterangannya. Ini kan sering kali terjadi ketika persidangan sudah mulai jalan, pengadilan sudah mulai berjalan, di tengah-tengah mereka mencabut seluruh keterangannya,” ujar Moses.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas