Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Badan Musyawarah (Bamus), Prasetyo Edi Marsudi mengumukan bahwa pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria akan dilakukan pada 13 September 2022.
Baca Juga: PDIP Sebut Bukan Salah Pemerintah Terkait Lonjakan Subsidi BBM, Susi Pudjiastuti Naik Pitam: Salah...
Kementerian Dalam Negeri memberikan amanat kepada seluruh DPRD di Indonesia untuk menjadwalkan rapat paripurna terkait beraahirnya masa jabatan kepala daerah periode 2022.
Prasetyo menjelaskan bahwa waktu paling lambat rapat paripurna pemeberhentian dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Sementara itu, Eko Kuntadhi menyoroti tujuan lain terkait pemberhentian Anies Baswedan sebelum masa jabatannya berakhir dalam Oktober mendatang.
"DPRD Jakarta yang mau memberhantikan Anies 13 September, tujuannya apa sih? Tunggu aja sampai masa jabatan habis Oktober 2022. Agar Anies tdk teriak didzalimi," ujarnya.
Ini disinggung sebagai tujuan untuk Anies berlaga dalam Pilpres 2024, dengan menggunakan kampanye terzolimi yang akan memakan simpati masyarakat.
"Kita tahu. Di Indonesia, perasaan didzalimi itu justru bisa jadi alat kampanye. Apa emng itu tujuannya?" pungkasnya yang dikutip dari Twitter @_ekokuntadhi, Jumat (2/9).
DPRD Jakarta yang mau memberhantikan Anies 13 September, tujuannya apa sih? Tunggu aja sampai masa jabatan habis Oktober 2022. Agar Anies tdk teriak didzalimi. Kita tahu. Di Indonesia, perasaan didzalimi itu justru bisa jadi alat kampanye. Apa emng itu tujuannya?
— Eko Kuntadhi (@_ekokuntadhi) September 1, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?