Kamaruddin mengungkapkan bahwa rekonstruksi hanya boleh dihadiri penyidik, tersangka, pengacara tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan lainnya.
Baca Juga: Gempar! Ferdy Sambo Belum Tersangka Usai Polri Lakukan ini: Jangan-jangan Berakhir Seperti...
Mengenai alasannya, Kamaruddin menyebutkan bahwa Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Polri Andi Rian hanya berkata pengacara pelapor tidak boleh melihat.
Sementara itu, Gigin Praginanto, seorang warganet menyoroti berita bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tidak memperagakan menembak Brigadir J dalam rekonstruksi.
"Inilah mengapa pengacara korban diusir, dan makin jelas bahwa seluruh kesalahan akan ditimpakan ke anak buah," ujarnya yang dikutip dari Twitter @giginpraginanto, Jumat (2/9).
Inilah mengapa pengacara korban diusir, dan makin jelas bahwa seluruh kesalahan akan ditimpakan ke anak buah. pic.twitter.com/ydEM2pegrf
— gigin praginanto (@giginpraginanto) September 1, 2022Melansir dari Kompas TV, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy membenarkan terkait rekonstruksi, bahwa Ferdy Sambo tidak menjalani adegan tembak Brigadir J.
Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo disebutkan oleh Bharada E ikut menembak Brigadir Yosua, ini tentu berbeda dengan reka ulang adegan.
Namun, Bharada E akan tetap bertahan dengan keterangan yang diberikannya terkait dengan keterlibatan atasannya dalam penembakan Brigadir Yosua.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos