Dalam obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Polri memastikan ada enam tersangka anggota kepolisian, tapi masih belum termasuk mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Geger! Motif Dewasa Diduga Tak Ada dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Beberkan Kejanggalan Ferdy Sambo
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebelumnya menyebut bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka, namun hingga sekarang masih diperiksa penyidik.
Lukman Simandjuntak menyinggung bahwa jika mantan Kadiv Propam belum menjadi tersangka, maka bisa berakhir seperti dua pelaku kasus KM 50 yang divonis bebas.
"Lah kok blm tersangka ? Jangan2 berakhir kek Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang divonis bebas pada kasus KM 50," ujarnya yang dikutip dari Twitter @hipohan, Jumat (2/9).
Lah kok blm tersangka ? Jangan2 berakhir kek Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang divonis bebas pada kasus KM 50.???? pic.twitter.com/XOlFbYXReo
— Lukman Simandjuntak (@hipohan) September 1, 2022Sebelumnya, dalam kasus KM 50 atau penembakan 6 laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Muhammad Yusmin Oherella tidak bisa dikenakan pidana.
Dalam putusan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022), Hakim Ketua menyampaikan bahwa alasan dua tersangka tidak dijatuhi pidana karena pembenaran dan pemaaf.
Alasan pembenaran menghapus dakwaan terhadap perbuatan melawan Briptu Fikri dan Ipda Yusman, sedangkan alasan pemaaf menghapus kesalahan mereka.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Informasi tambahan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 tersangka termasuk Ferdy Sambo, dan dijatuhi Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Paal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas