Yusuf Dumdum mengatakan kelompok HTI membela Edy Mulyadi sampai-sampai menyeret kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Temuan Baru! Komnas HAM Duga Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual ke Istri Ferdy Sambo
Hal itu disampaikan Yusuf Dumdum lewat akun Twitter pribadinya, pada Kamis 1 September 2022.
"Kawal nih jangan sampai lolos. Geng HTI smua pada membela. Sampai menunggai kasus Sambo dan pengacaranya koar2 ingin bubarkan densus88. Bandit tetatp aja bandit," ujar Yusuf Dumdum.
Kawal nih jangan sampai lolos. Geng HTI smua pada membela. Sampai menunggai kasus Sambo dan pengacaranya koar2 ingin bubarkan densus88. Bandit tetatp aja bandit.Edy Mulyadi Jalani Sidang Tuntutan Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Hari Ini https://t.co/hahPG8as7K
— Dumdum (@yusuf_dumdum) September 1, 2022Diketahui, Penyidik sebelumnya telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus 'KalimantanTempat Jin Buang Anak'. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, 37 saksi, dan 18 ahli. Beberapa ahli yang diperiksa yakni; ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antropologi hukum.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Setelah ditetapkan tersangka, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Hal ini dilakukan berdasar pertimbangan objektif dan subjektif.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas