Reza menjelaskan ruang tahanan memang bukan tempat ideal untuk mengasuh anak. Namun, berdasarkan studi, otoritas kepolisian bisa mempersiapkan ruang tahanan untuk napi yang memiliki anak balita.
Baca Juga: Anies Dinilai Jadi Capres Potensial, Pengamat: Kalah di Ujung Nggak Ada Soal Tapi Jangan Dijegal di Depan
"Ruang tahanan lapas memang bukan tempat yang ideal untuk mengasuh anak, tapi sangat banyak studi, memang bukan di Indonesia, justru mendorong otoritas kepolisian untuk mempersiapkan ruang tahanan sebagai tempat napi mengasuh anak mereka," ujar Reza seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
"Itulah dorongan yang menghasilkan perubahan konstruksi besar-besaran di ruang tahanan," imbuhnya.
Menurut Reza, kepolisian bisa membuat kemajuan dengan adanya momen Putri.
"Kalau kita punya semangat yang sama, sesungguhnya tidak terlalu luar biasa juga, seandainya lewat kasus ini dibikin sebuah pilot project. Ruang tahanan bagi PC, andai ia diputuskan untuk ditahan, dimodifikasi sedemikian rupa agar bisa jadi tempat mengasuh anaknya," imbuhnya.
Dia juga membeberkan beberapa waktu lalu juga pernah ada ibu yang bermasalah dengan hukum dan ditahan bersama anaknya.
"Seingat saya, beberapa waktu lalu sudah ada presedennya. Di Nusa Tenggara ada ibu yang bermasalah hukum sempat ditahan bersama anaknya," ujar Reza.
"Sekali lagi, saya mengatakan ini bukan dengan latar belakang kebencian, tetapi berdasar studi, bahwa otoritas kepolisian memfasilitasi para napi maupun tersangka yang ditahan, untuk tetap menjalankan peran pengasuhan ke anak-anak mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasun Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Status hukum istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu disampaikan melalui konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (19/8/2022).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Status baru Putri Candrawathi itu diumumkan setelah Timsus melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali pada pekan ini. Pemeriksaan Putri berlangsung antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas