Imbas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, institusi Polisi Republik Indonesia atau Polri menjadi gonjang-ganjing.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak dan Erick Thohir Akan Dilaporkan ke Mabes Polri, Siap-siap...
Prof. Suteki mengambil contoh kepolisian Amerika Serikat yang menganut sistem fragmented system of policing yang kekuasaannya terbagi di setiap negara bagian.
Sebagaimana diusulkan bahwa Mabes Polri dibubarkan namun tetap ada kepolisian-kepolisian daerah atau Polda yang menjadi penegak hukum di setiap daerah.
Lantas, siapa induk kepolisian jika Mabes Polri dibubarkan? Suteki mengusulkan agar induknya berada di bawah suatu departemen atau bahkan Polda memiliki wewenangnya sendiri.
“Memang nanti kita akan evaluasi apakah itu nanti di bawah departemen atau mungkin diserahkan kepada masing-masing Polda,” ujar Suteki di kanal YouTube Karni Ilyas Club yang tayang pada Rabu (31/8).
Selain itu, menurutnya, reformasi Polri bisa dilakukan dengan mengubah konstitusi atau Undang-Undang kepolisian.
“Waktu itu ditanyakan kalau ada misalnya perkara atau kasus yang lintas Polda gimana? Ya kita bikin Undang-Undangnya kita ubah,” ujar Suteki.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas