Putri Candrawathi merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang meninggal di rumah jenderal polisi.
Baca Juga: Jangankan Baju Oren, Ditahan Pun Tidak! Deolipa Protes Putri Bebas Berkeliaran: Tidak Pernah Ada dalam Sejarah
Pihak kepolisian mengatakan alasan kemanusiaan menjadi alasan Putri tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Putri hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali karena memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya yang tidak stabil.
“Alasannya nga banget,” tulis Cipta Panca di akun Twitter-nya pada Kamis (1/9).
Ia membandingkan banyak pelaku pidana perempuan yang memiliki anak masih balita (bawah lima tahun) tapi tetap ditahan.
“Padahal banyak banget pelaku pidana yang punya anak kecil tetap ditahan. Kalau nga perlakukan sama wanita2 yang punya anak kecil untuk tidak ditahan,” lanjut Cipta Panca.
Kader Partai Demokrat ini mengkritisi seharusnya wanita-wanita yang memiliki balita tidak ditahan seperti yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi.
Alasannya nga banget. Padahal banyak banget pelaku pidana yang punya anak kecil tetap ditahan. Kalau nga perlakukan sama wanita2 yang punya anak kecil untuk tidak ditahan. https://t.co/TPomxidECL
— #RepublikDagelan (@panca66) August 31, 2022Sikap polisi yang tidak menahan Putri Candrawathi usai menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua menimbulkan reaksi dari publik karena pada kasus pidana perempuan yang memiliki balita tetap ditahan.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos