Berdasarkan penjelasan Hakim, Alvin Lim terbukti bersalah dalam tindak pidana pemalsuan surat atau penggelapan dokumen, hal ini dibandingkan dengan kasus pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Gempar! Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ahli Hukum Ungkap Keanehan Kasus Alvin Lim
Mantan pegawai Kejagung Pinangki Sirna Malasari terlibat kasus Djoko Tjandra, dia terbukti mencuci uang dan menerima suap, serta divonis 4 tahun penjara.
"Kok bisa kenanya cuma 4 tahun, kalau kita bandingkan dengan kasus Pinangki, Pinangki itu adalah kasus yang melibatkan pejabat publik, menerima suap dalam jumlah besar."
"Tapi kemudian cuma kena 4 tahun penjara, bandingkan dengan Alvin Lim ini, yang katanya hanya soal pemalsuan dokumen, tapi kena 4,5 tahun," ungkap Refly.
Setelah dijatuhi vonis, jaksa menegaskan akan mengajukan banding terkait kasus ini, Refly Harun pun mempertanyakan kausalitas atas ungkapan Alvin Lim baru-baru ini.
"Bahkan jaksa pun ikut mengajukan banding dengan 4,5 tahun ini, kita tidak tahu apakah ada kausalitasnya dengan kevokalan Alvin Lim," ujarnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (1/9).
Belum lama ini, Alvin Lim gencar menyuarakan tentang kasus KM 50, yang menyebabkan 6 laskar FPI tewas di tangan anggota Polda Metro Jaya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});"Kalau saya pribadi misalnya, saya tidak terlalu mempermasalahkan bagaimana latar belakang orang sebelumnya, yang paling penting pendapat dia hari ini adalah apa," pungkasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas