Hal tersebut ditanggapi Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Jhon Sitorus menyebut bahwa hal tersebut sangat disayangkan.
Baca Juga: Jokowi Geram Hingga Ucapkan Kata Bodoh Perkara APBN dan APBD Belanja Produk Impor, Yan Harahap: Gak Becus Itu!
Padahal, kata Jhon Sitorus, Kapolri Lisyo Sigit Prabowo sangat menginginkan kasus tersebut diusut dengan setransparan mungkin.
"Pengacara brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan DILARANG menyaksikan proses REKONSTRUKSI. Sangat disayangkan, satu sisi @ListyoSigitP ingin kasus ini TRANSPARAN," ucap Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (31/8).
Lanjut, Jhon Sitorus juga menegaskan bahwa para penyidik justru seakan menutupi sesuatu.
"Tapi para PENYIDIK seakan menutupi sesuatu. Apalagi pemeran rekonstruksi adl sama2 PELAKU utama," pungkas Jhon Sitorus.
Sementara itu, Pengacara Brigadir J, Jhonson Panjaitan menilai bahwa jika ditekankan pada soal keadilan, proses rekonstruksi justru tidak berpihak kepada korban.
"Kan kalau kita mau bicara perspektif keadilan kan biasanya keadilan korban ya kan. Terus kami ini kan pengacara korban, masa dikayak begini. Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban nggak," ujar Jhonson.
"Karena itu, kita harus terus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi nggak transparan kaya begini. Ini artinya apa? Kan omong kosong semua, bla-bla-bla... ya. Omong kosong semua ini. Jadi kalau ditanya hukum? tanya hukum yang ngomong transparan itu akuntabel itu apa? Apakah akuntabel itu nggak ke publik dan nggak ke korban? Jadi daripada kami nanti marah-marah lebih baik kami pulang dan mengamati saja," lanjut Jhonson.
Baca Juga: BBM Naik Dinilai Jadi Solusi APBN Agar Tidak Defisit, Said Didu Bongkar 4 Penyebab Utamanya!
Di samping itu, Kamaruddin mengaku datang atas janji transparansi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengundang semua pihak. Menurutnya, kuasa hukum Brigadir J selaku kuasa hukum korban seharusnya diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.
Namun, lantaran kenyataannya tidak diperbolehkan, Kamaruddin justru akan melaporkan itu pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Secara lisan kami akan laporkan ke presiden dan kita akan melaporkan juga ke DPR komisi III," pungkas Kamaruddin.
Pengacara brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan DILARANG menyaksikan proses REKONSTRUKSISangat disayangkan, satu sisi @ListyoSigitP ingin kasus ini TRANSPARAN tapi para PENYIDIK seakan menutupi sesuatuApalagi pemeran rekonstruksi adl sama2 PELAKU utama pic.twitter.com/dUkzwoEesx
— Jhon Sitorus (@Miduk17) August 30, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas