Sahroni menilai pengajuan banding Ferdy Sambo tidak mungkin diterima karena dia sudah mengaku telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Makin Ruwet, Amien Rais: Hanya Pak Jokowi yang Bisa Menjadi Solusi
Hal itu disampaikan Sahroni dalam kanal Youtube Deddy Corbuzier, dikutip pada Selasa 30 Agustus 2022.
"Masa iya banding diterima atas pembunuhan seseorang, itu nggak mungkin. Secara nalar logika kita itu, nggak mungkin," ujar Sahroni.
Dia bahkan mengaku yakin seribu persen banding Ferdy Sambo akan ditolak.
"Saya meyakini bandingnya pasti ditolak. Pasti ditolak 1000 persen ditolak. Sudah enggak mungkin," pungkasnya.
Sebelumnya, KKEP memutuskan memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Sidang KKEP itu dipimpin Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Merespons putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding meski mengkui kesalahannya. Dia juga mengklaim akan menerima apapun putusan banding nantinya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas