Amien Rais menilai hanya Jokowi yang bisa menjadi solusi mengembalikan kepercayaan masyarakat pada proses penegakan hukum pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Akui Kenal Dekat dengan Ferdy Sambo: Dia Berubah Total, Setelah Bintang 1 Jadi Arogan
Hal itu disampaikan Amien Rais dalam akun Instagram pribadinya, pada Selasa 30 Agustus 2022.
"Saya yakin cuma Pak Jokowi, sekali lagi, hanya Pak Jokowi yang dapat menjadi solusi. Mengapa? Karena memang hanya beliau berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis Amien Rais.
Amien Rais meyakini Presiden Jokowi sudah tahu kebusukan dalam tubuh Polri.
"Pak Jokowi, saya yakin, sudah memiliki serba informasi tentang kebusukan dan dan kebobrokan para petinggi Polri, jika Pak Jokowi memiliki moral dan political will, kehendak moral dan politik yang kuat, Pak Jokowi pasti bisa," ujar dia.
"Di titik paling penting inilah saya harapkan Pak Jokowi bisa menjadi solusi, bukan malah menjadi problem," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati, kini Ferdy Sambo juga telah dijatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan Ferdy Sambo itu diumumkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung sejak Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari tadi.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat karena dianggap melanggar kode etik kepolisian, yaitu membuat skenario bohong dan menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas