Selain fisik, Susilaningtias juga mengatakan psikis Bharada E juga dalam kondisi yang baik.
Baca Juga: Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hotman Paris Ingatkan Jaksa Harus Hati-hati
"Kalau kondisi fisik sehat-sehat wal afiat, psikisnya sampai terakhir saya ketemu pun oke, enggak ada problem. Jadi tidak ada masalah terkait dengan kondisi psikis maupun fisiknya Richard," ujar Susi seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
Soal kehadiran Bharada E bertemu Ferdy Sambo, pihaknya mengaku belum bisa memastikan.
"Kami masih membicarakan sebenarnya dengan Bharada E dan kuasa hukumnya terkait dengan kehadiran dia," ujar dia.
Meski begitu, dia berharap Bharada E bisa menghadiri rekonstruksi bersama dengan tersangka lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
"Terkait dengan proses rekonstruksi ini, penyidik memang harapannya Bharada E datang secara langsung karena bisa jadi rekonstruksi ini ada hal baru yang menguak kasus ini, fakta baru, atau ya mungkin bisa didapat saat rekonstruksi," ujar dia.
"Kami masih diskusikan secara intens, apakah Bharada E ini akan hadir atau tidak secara langsung, harapannya memang hadir gitu ya. Kami sedang mempersiapkan itu semuanya," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Setelah menetapkan lima tersangka, Bareskrim Polri akan menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus tersebut.
Rekonstruksi akan digelar pada Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Ptasetyo mengatakan, rekonstruksi akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos
VIRAL Unggahan Warganet Lakukan Uji Coba Pertalite RON 90, Hasilnya Bikin Syok!
KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP