Pasalnya, kata Taufiq, proses pemidanaan tidak lagi diurus oleh kejaksaan atau pengadilan setelah menjadi narapidana.
Baca Juga: Kak Seto Turun Tangan Lindungi Anak Ferdy Sambo, Deolipa: Saya Yakin Dibayar!
“Banyak kasus, orang yang dijatuhi 20 maupun 15 tahun, ketika sudah menjadi napi, proses pemidanaan ini bukan urusan kejaksaan, bukan urusan pengadilan,” ujar Taufiq saat diskusi PKAD dalam kanal YouTube Refly Harun.
Taufiq mengatakan urusan pemidanaan setelah menjadi narapidana hanya di administrasi. Menurut dia, jika narapidana mempunyai uang untuk menyuap maka mereka bisa keluar dari penjara dan menjalani hukuman sekitar duapertiga masa tahanannya.
“Ini urusannya cuma administrasi. Saya punya duit atau nggak. Kalau saya punya duit saya diringankan,” ujar dia.
Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kelima tersangka itu adalah bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Putri Candrwathi yang merupakan istri Sambo. Adapun Brigadir J merupakan salah satu ajudan Sambo.
Brigadir J disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Saat awal kasus diungkap, polisi mengatakan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer sesama ajudan Sambo. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, yaitu Putri.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J dan sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi peristiwa itu.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos