Di KUHP, salah satu pasal yang berkaitan dengan pembunuhan yaitu pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Kena Muhabalah HRS Terkait KM 50 Dibongkar: Pantesan!
Namun, Taufiq menyoroti bahwa setelah menjadi narapidana, proses pemidanaan tidak lagi diurus oleh kejaksaan atau pun pengadilan.
“Banyak kasus, orang yang dijatuhi 20 maupun 15 tahun, ketika sudah menjadi napi, proses pemidanaan ini bukan urusan kejaksaan, bukan urusan pengadilan,” ujar Taufiq di diskusi PKAD yang ditayangkan di kanal YouTube Refly Harun pada Minggu (28/8).
Urusan pemidaan setelah menjadi narapidana hanya berkaitan dengan administrasi dan hal tersebut rentan dimanipulasi.
Narapidana bisa menyuap pihak-pihak terkait agar bisa segera keluar dari penjara dan menjalani masa tahanan hanya sekitar 2/3-nya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});“Ini urusannya cuma administrasi. Saya punya duit atau nggak. Kalau saya punya duit saya diringankan,” jelas Taufik.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas