Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak menyoroti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memastikan bahwa kasus KM 50 akan diproses kembali jika ada bukti baru.
Sigit mengungkapkan hal tersebut usai disinggung sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat terkait dengan pembunuhan Brigadir J, KM 50 diungkit.
Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Kena Muhabalah HRS Terkait KM 50 Dibongkar: Pantesan!
"Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami juga akan memproses, tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada."
"Karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi, jadi kami menunggu itu," jelas Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR yang dikutip dari Detik.
Lukman Simandjuntak memberikan dukungan terhadap pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dan advokat Alvin Lim untuk menjadi kuasa hukum dari enam korban dalam penembakan laskar FPI.
"Dukung Kamaruddin Simanjuntak dan Alvin Lim menjadi lawyer korban KM 50," ungkapnya yang dikutip dari Twitter @hipohan, Sabtu (27/8).
Alvin Lim menjadi sosok yang mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam kasus penembakan laskar FPI oleh Polda Metro Jaya, sedangkan Kamaruddin terbukti berpengalaman mengungkap kasus Ferdy Sambo.
"Mumpung Listyo Sigit bersedia dibuka kembali selama ada novum (bukti baru). Tidak perlu menjadi muslim untuk membela korban, cukup menjadi manusia!" pungkasnya.
Dukung Kamaruddin Simanjuntak dan Alvin Lim menjadi lawyer korban KM 50, mumpung Listyo Sigit bersedia dibuka kembali selama ada novum (bukti baru). Tidak perlu menjadi muslim untuk membela korban, cukup menjadi manusia ! ???? pic.twitter.com/CyowryVbqc
— Lukman Simandjuntak (@hipohan) August 27, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos