Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Baca Juga: Terkait Kasus Sambo, Tangan Jokowi Terkesan Kotor Karena Lakukan ini: Institusi Polri Harus Dibenahi!
Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrwawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa ada keterlibatan mafia di dalam kasus Brigadir J.
Dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamaruddin menjelaskan bahwa Brigadir J dibunuh karena mengetahui adanya aktivitas mafia, serta bukan tentang persoalan pelecehan.
Warganet dengan akun Twitter @PresidenBingung menyebutkan bahwa sekarang semakin jelas mengenai adanya mafia di dalam Polisi Republi Indonesia (Polri).
"Kini semakin terang bhw ada mafia atau gangster di kepolisian republik indonesia.bahkan setiap kapolri pasti mengetahui namun tdk bisa berbuat apapun," ujarnya.
Namun, kunci untuk memberantas kegiatan mafia yang diduga terjadi di kepolisian ada di tangan Kapolri yang tengah menjabat, yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Namun perlu di ingat kunci semua itu adalah pucuk pimpinan tertinggi negara.jika pucuk nya tegas kuat maka kebawah kan profesional," pungkasnya yang dikutip dari Twitter, Sabtu (27/8).
Kini semakin terang bhw ada mafia atau gangster di kepolisian republik indonesia.bahkan setiap kapolri pasti mengetahui namun tdk bisa berbuat apapun.namun perlu di ingat kunci semua itu adalah pucuk pimpinan tertinggi negara.jika pucuk nya tegas kuat maka kebawah kan profesional
— Lurah Istana (@PresidenBingung) August 25, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos