Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Baca Juga: Terkait Kasus Sambo, Tangan Jokowi Terkesan Kotor Karena Lakukan ini: Institusi Polri Harus Dibenahi!
Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrwawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa ada keterlibatan mafia di dalam kasus Brigadir J.
Dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamaruddin menjelaskan bahwa Brigadir J dibunuh karena mengetahui adanya aktivitas mafia, serta bukan tentang persoalan pelecehan.
Warganet dengan akun Twitter @PresidenBingung menyebutkan bahwa sekarang semakin jelas mengenai adanya mafia di dalam Polisi Republi Indonesia (Polri).
"Kini semakin terang bhw ada mafia atau gangster di kepolisian republik indonesia.bahkan setiap kapolri pasti mengetahui namun tdk bisa berbuat apapun," ujarnya.
Namun, kunci untuk memberantas kegiatan mafia yang diduga terjadi di kepolisian ada di tangan Kapolri yang tengah menjabat, yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Namun perlu di ingat kunci semua itu adalah pucuk pimpinan tertinggi negara.jika pucuk nya tegas kuat maka kebawah kan profesional," pungkasnya yang dikutip dari Twitter, Sabtu (27/8).
Kini semakin terang bhw ada mafia atau gangster di kepolisian republik indonesia.bahkan setiap kapolri pasti mengetahui namun tdk bisa berbuat apapun.namun perlu di ingat kunci semua itu adalah pucuk pimpinan tertinggi negara.jika pucuk nya tegas kuat maka kebawah kan profesional
— Lurah Istana (@PresidenBingung) August 25, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas