Hal itu ditanggapi Zulfikar Akbar melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Zulfikar Akbar menyinggung soal Sukri Zen yang justru melayangkan laporan balik ke kepolisian terhadap yang menjadi korban pemukulan.
Baca Juga: Terungkap! Sumber Suara Perempuan Misterius Saat RDP Komisi III DPR dengan Kapolri, Guntur Romli Gak Heran: Oh dari...
Zulfikar Akbar mengatakan bahwa Sukri Zen seakan tidak merasa bersalah.
"Dia yang menghajar rakyat tak bersalah, dia juga yang melaporkan orang yang ia hajar," ujar Zulfikar Akbar melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (26/8).
Lanjut, Zulfikar Akbar juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan Sukri Zen juga termasuk pada penghinaan terhadap aparat penegak hukum.
"Oknum wakil rakyat ini bukan cuma melecehkan rakyat, tapi juga aparat hukum dan hukum itu sendiri," ucap Zulfikar Akbar.
Menurut Zulfikar Akbar, hal itu seolah Sukri Zen bisa membalikkan keadaan lantaran dirinya yang seorang pejabat.
"Terkesan seolah dia bisa membalikkan keadaan karena punya jabatan dan kekuasaan," tandas Zulfikar Akbar.
Sementara itu, terkait kejadian penganiayaan tersebut, pihak kepolisiab telah menerima hasil visum bukti penganiayaan itu dan perkara tersebut kini ditarik ke Polrestabes Palembang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan.
"Hasil visumnya sudah kita terima dan berkas perkaranya juga sudah ditarik oleh Polrestabes Palembang," ungkap Roy A.
Terlepas dari itu, Sukri Zen juga datang ke Polsek Ilir Barat I guna dimintai klarifikasi atas perbuatannya terhadap korban pemukulan, Tata.
Baca Juga: Suara 'Sayang' Menyelimuti RDP Komisi III DPR dengan Kapolri dengan Bahasan Kasus Brigadir J, Guntur Romli: Malah Jadi Panggung Dagelan!
"Iya, setelah kita panggil untuk memberikan klarifikasi, kemarin dia (MS) datang. Dia kita mintai klarifikasi dari sore hingga malam. Dari hasil visum yang kita terima, dia membenarkan tindakan penganiayaan seperti pada video yang beredar itu," ungkap Roy A.
Selain itu, Roy A menegaskan bahwa kedua pihak ternyata saling melayangkan laporan ke kepolisian.
"Iya memang saling lapor. Laporannya (MS) itu diterima 18 Agustus. Dia melaporkan terkait Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan)" tandas Roy A.
Dia yang menghajar rakyat tak bersalah, dia juga yang melaporkan orang yang ia hajar.Oknum wakil rakyat ini bukan cuma melecehkan rakyat, tapi juga aparat hukum dan hukum itu sendiri.Terkesan seolah dia bisa membalikkan keadaan karena punya jabatan dan kekuasaan. pic.twitter.com/wBrxIZkp9z
— Zulfikar Akbar (@zoelfick) August 25, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas