Hal tersebut ditanggapi Cipta Panca melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Cipta Panca mengatakan bahwa sosok tersebut pernah mendaftar menjadi bagian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Nah Lho! Aboe Bakar Al Habsyi Dilaporkan ke MKD Gegara Suara 'Sayang' Menggema di RDP DPR, Ada yang Sindir: Gak Jauh Ternyata!
Cipta Panca seakan lega bahwa sosok tersebut sudah ditangkap dan bakal diproses hukum.
"Ini profesor yang pernah melamar jadi menteri Jokowi lewat pos. Akhirnya kena juga dia," ungkap Cipta Panca melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (26/8).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Taput Mangasi Simanjuntak membenarkan bawha Yusuf Leonard Henuk telah ditangkap pada Kamis (25/8) atas kasus penghinaan.
"Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.48 WIB telah dilakukan penangkapan atas terpidana Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,PH," ungkap Mangasi Simanjuntak.
Selain itu, diketahui bahwa Henuk ditangkap di rumahnya di Medan. Setelah ditangkap, Henuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sentil Soal Hukum dalam Kasus Brigadir J, Ferdinand Beri Tamparan: Kalo Bukan Karena Sikap Tegas Jokowi...
"Bahwa selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana," tandas Mangasi Simanjuntak.
Ini profesor yang pernah melamar jadi menteri Jokowi lewat pos. Akhirnya kena juga dia https://t.co/m7zyy6gWna
— #RepublikDagelan (@panca66) August 25, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas