Dalam RDP dengan Komisi III DPR, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan Brigadir J yaitu pelecehan seksual atau perselingkuhan.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Nggak Akan jadi Kuasa Hukum Kasus KM 50: Dia Dulu Kuasa Hukum Penista Agama
Padahal, untuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Brigadir Yosua sudah terbantahkan dengan dihentikannya laporan Putri Candrawathi.
Oleh karena itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya akan membuat laporan ke polisi tentang pasal 317 dan 318 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
“Karena Pak Kapolri mengulangi ini (pelecehan seksual dan perselingkuhan) di DPR Komisi III, maka besok pagi saya akan buatkan laporan ke polisi tentang 317, 318 juncto 55,56,” ujar Kamaruddin di dialog Dua Sisi tvOne pada Kamis (25/8).
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui siapa yang mengajari Putri Candrawathi untuk menyatakan bahwa terjadi pelecehan seksual.
Alasan lainnya yaitu karena skenario tewasnya Yosua dibuat di lingkup Kapolri dengan melibatkan penasihat ahlinya yang kini sudah menyatakan mundur dari jabatan.
“Karena ini kan dibuatnya skenario kejahatan ini kan di ruang Kapolri yaitu melalui plan A, plan B, plan C, jadi gagal plan A pindah ke plan B,”
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?