Taufan menilai kesamaan antara kasus Brigadir Yosua dan kasus KM50 terletak pada pembiasan dari hal yang sebetulnya sudah tergambar.
Baca Juga: Dikhawatirkan Keterangan Putri Candrawathi Berubah di Persidangan, Komnas Perempuan Dimintai Bantuan
“Saya kira kesamaannya adalah pembiasan dari apa yang sebetulnya sudah tergambar,” ujar Taufan di kanal YouTube Karni Ilyas Club pada Rabu (24/8).
Taufan mengaku sempat berdebat dengan pihak yang membela kasus KM50 terkait jenis pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus tersebut.
Pihak pembelas kasus KM50 mengklaim kasus tersebut sebagai kasus pelanggaran HAM berat sementara Komnas HAM tidak menganggapnya demikian.
Setelah melakukan peranan sesuai tupoksinya, Komnas HAM menyatakan bahwa kasus KM50 merupakan tindak pidana serius.
Taufan juga menegaskan bahwa Komnas HAM telah memberikan empat rekomendasinya terkait kasus KM50 namun hingga hari ini yang berjalan hanya satu rekomendasi.
“Saya kira jelas sekali waktu itu ada 4 rekomendasinya tetapi yang sampai hari ini jalan kan cuma satu, membawa itu ke pengadilan,” ujar Taufan.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas