Gus Umar menyayangkan di Indonesia, KPK hanya bisa menangkap sekelas kepala daerah dan rektor.
Baca Juga: Nah Loh.. Pemerintah Berencana Naikkan Harga BBM, Anak Buah AHY Malah Ungkit Gaji PNS Gak Pernah Naik 3 Tahun Terakhir
Hal itu disampaikan Gus Umar lewat akun Twitter pribadinya, pada Rabu 24 Agustus 2022.
"Najib razak dipenjara 12 tahun. Malaysia spektakuler. Disini @KPK_RI bisanya cuma nangkap kepala daerah dan rektor. @paijodirajo," ujar Gus Umar.
Najib razak dipenjara 12 tahun. Malaysia spektakuler. Disini @KPK_RI bisanya cuma nangkap kepala daerah dan rektor. @paijodirajo pic.twitter.com/mD6kk1fuw4
— Haji Umar Hasibuan (@UmarHasibuan77_) August 23, 2022Sebelumnya, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Selasa (23/8), kalah dalam banding terakhirnya dalam kasus korupsi terkait dengan penjarahan dana negara 1MDB. Pengadilan tinggi dengan suara bulat menegakkan hukuman penjara 12 tahun.
Najib Razak sebelumnya bersikeras tidak bersalah dan bebas dengan jaminan sambil menunggu keputusan bandingnya.
"Saya berharap dalam banding terakhir, kami akan bisa menunjukkan kebenaran masalah ini," ujarnya.
Namun Panel Pengadilan Federal yang beranggotakan lima hakim, Selasa (23/8), dengan suara bulat menegakkan keputusan pengadilan tinggi sebelumnya. Pengadilan juga memutuskan banding terakhir Najib "tidak memiliki dasar apapun."
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Dengan kalah dalam upaya banding terakhirnya, berarti Najib harus segera menjalani hukuman, dan menjadi mantan perdana menteri pertama yang dipenjara.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos