Tidak hanya mundur dari jabatan, Jokowi juga tidak mempermasalahkan jika ada yang menyampaikan aspirasi untuk ganti presiden.
Baca Juga: Soroti Pilpres 2024, Janji Anies Ditagih, Padahal Jokowi Pernah Khianati Prabowo: Kenapa Sewot
Hal itu disampaikan Jokowi kepada jurnalis senior Karni Ilyas yang mempertanyakan soal wacana-wacana yang berkembang.
Ketua Partai Ummat, Mustofa Nahra Wardaya, menanggapi pernyataan Presiden Jokowi soal wacana tersebut.
Menurutnya, ketika akan menyampaikan aspirasi Jokowi untuk mundur dan sebagainya, nanti akan dikenai pasal makar.
“Tapi kena pasal makar,” tulis Mustofa di akun Twitter-nya pada Selasa (23/8).
Jokowi berpendapat bahwa di negara demokrasi wajar jika banyak wacana atau aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Tapi kena pasal makar. https://t.co/x1TjMlguV8
— Mustofa Nahra Wardaya (@MNW_MNW_MNW) August 23, 2022Ia juga menanggapi soal wacana perpanjangan masa jabatannya yaitu presiden 3 periode yang juga ramai diperbincangkan belakangan ini.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos