Dua pelaku yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhkan pidana berdasarkan Pasal 49 KUHP, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa sebagai pembelaaan terpaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terjerat Kasus Pembunuhan, Satgasus Merah Putih Bubar, Banyak Markas Judi Online Digerebek: Apakah Artinya...
"Luar biasa, jadi kalau kita katakanlah begini, dalam kasus itu (KM 50) dengan tidak memborgol, katakanlah itu benar-benar terjadi menurut pengadilan," ungkap Refly Harun.
Anggota laskar FPI disebutkan melakukan perlawanan terhadap anggota Polda Metro Jaya, hingga terjadilah baku tembak yang menyebabkan mereka tewas.
"Dengan tidak memborgol harusnya ada sebuah pertimbangan yaitu kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa sehingga memberikan kesempatan kesempatan pada laskar FPI," bebernya.
Jika yang disampaikan oleh pengadilan benar terjadi, maka seharusnya ada unsur kelalaian yang dijeratkan pada terdakwa, karena anggota laskar FPI berhasil merebut senjata.
"Untuk merebut senjata bahkan melawan, kalau memang benar-benar terjadi. Jadi kita memainkan logika berdasarkan skenario yang terhidang di pengadilan," ucapnya.
Anggota Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan unsur-unsur pidana tersebut juga mempunyai peran dalam kasus KM 50, seharusnya tidak dilepas begitu saja.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});"Jadi paling tidak ada juga perannya yaitu membuat kondisi sedemikian rupa sehingga memberikan kesempatan kepada laskar FPI untuk melawan," pungkasnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (22/8).
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos