Hal tersebut ditanggapi Cipta Panca melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Cipta Panca mengatakan bahwa dengan adanya rencana seperti itu, menjadi tanda bahwa korupsi bukan lagi sebagai tindakan kejahatan luar biasa atau extra ordonary crime.
Baca Juga: Aduh Nies! Tertangkap Basah Lakukan Hal Ini, Anies Baswedan Langsung Diskakmat: Kaya Gini Mau Dipilih, Mending Golput!
Cipta Panca bahkan mengungkapkan rasa geramnya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berarti korupsi bukan lagi extra ordonary crime. Saatnya @KPK_RI dibubarkan karena sudah tidak dibutuhkan lagi," ujar Cipta Panca melalui akun Twitter pribadi miliknya, dikutip Senin (22/8).
Sementara itu, terkait rencana 17 mantan napi yang bakal diangkat menjadi ASN lagi, hal itu diungkapkan Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan.
Ia menyebut bahwa napi tersebut dulunya merupakan pegawai di pemerintahan Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, Sapuan juga mengungkapkan bahwa dirinya bakal mengangkap 17 mantan napi tersebut dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya yakni aspek kemanusiaan.
Sapuan juga menegaskan bahwa rencananya itu lantaran daerah lainnya pun juga telah melakukan hal serupa.
Baca Juga: Aduh Nies! Tertangkap Basah Lakukan Hal Ini, Anies Baswedan Langsung Diskakmat: Kaya Gini Mau Dipilih, Mending Golput!
Menurut Sapuan, 17 orang tersebut telah selesai menjalani masa hukumannya. Maka dari itu, pihaknya meminta status tujuh belas bekas napi tersebut agar dipulihkan namanya.
"Namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham," tandas Sapuan.
Berarti korupsi bukan lagi extra ordonary crime. Saatnya @KPK_RI dibubarkan karena sudah tidak dibutuhkan lagi https://t.co/ZG1CFZBYeO
— #RepublikDagelan (@panca66) August 21, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?