Diketahui kasus yang ia laporkan yaitu soal edit meme Anies Baswedan yang menggunakan baju adat Papuan dengan terlapor Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul.
Baca Juga: KPK Ogah Urus Pelaporan Gibran dan Kaesang, Ruhut Blak-blakan: Sudah Jelas, Jangan Digoreng Lagi ya...
"Kemaren Sabtu 20 Agustus Sdh 70 hari laporan saya di POLDA METRO. Hari Selasa saya akan datang ke POLDA untuk menanyakan kejelasan proses ini," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Mingu (21/8/2022).
Ia pun mempertanyakan kasus Ruhut yang terkesan jalan di tempat dan berbanding terbalik dengan kasus serupa yaitu Roy Suryo yang kini menjadi tersangka dan ditahan.
"Kenapa sampai hari ini Tuan Besar Ruhut Sitompul yang beken belum di panggil2 juga. @KRMTRoySuryo2 aja cepat prosesnya. Ada apa nih?" imbuhnya.
Kemaren Sabtu 20 Agustus Sdh 70 hari laporan saya di POLDA METRO. Hari Selasa saya akan datang ke POLDA untuk menanyakan kejelasan proses ini.. Kenapa sampai hari ini Tuan Besar Ruhut Sitompul yang beken belum di panggil2 juga. @KRMTRoySuryo2 aja cepat prosesnya. Ada apa nih? pic.twitter.com/fpTDaZ3fJM
— Petrodes Mega Keliduan (@MegaPKeliduan) August 21, 2022Sebelumnya diketahui Ruhut Sitompul telah dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega atas dugaan penghinaan suku tertentu.
Mega melaporkan Ruhut Sitompul karena pria kelahiran 24 Maret 1954 itu mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.
Kepala Budang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu.
"Laporan terkait dengan unggahan di medsos Twitter yang dianggap menghina suatu suku tertentu," kata Kombes Zulpan, Jumat (13/5).
Kombes Zulpan mengatakan penyidik bakal mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.
"Penyidik akan mempelajari dahulu terkait dengan laporan yang diterima," ujar Zulpan.
Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Sebelumnya, Ruhut mengunggah meme Anies Baswedan pada akun @ruhutsitompul di Twitter.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas