Lima orang itu adalah Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf, serta terakhir istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Baca Juga: Terang Benderang, Ternyata Begini Peran Putri Candrawathi Dalam Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Putri Candrawathi menjadi nama terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Putri yang awalnya tidak terkait dalam kasus ini akhirnya dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut.
Setidaknya ada 3 hal yang bisa menjerat Putri Candrawathi dalam kasus ini:
Ikuti skenario Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaksan peran istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Putri ikut dalam skenario yang dibuat oleh suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Agus.
Berada di TKP
Hal kedua yang membuat Putri terancam hukuman mati adalah bukti keterlibatan dia dalam kasus ini.
Menurutnya, berdasarkan fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.
"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," tuturnya.
Ikut Janjikan Uang
Hal ketiga yang bisa menjerat Putri dengan pasal ancaman hukuman mati adalah mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” tandasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos