"Sudah jelaskan dan terang benderang, jadi jgn di Goreng lagi," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Minggu (21/8/2022).
Baca Juga: KPK Setop Laporan Korupsi Terhadap Gibran dan Kaesang: Wah Ini Gimana Sih?
Mantan kader Partai Demokrat ini menyebut bahwa pelapor Ubedillah Badrun perlu diproses hukum dan mempertanggun jawabkan fitnahnya.
"yg melaporkan sehingga tong kosong cempreng bunyinya perlu diproses hukum agar Fitnah nya dapatĀ dipertanggung jawabkan," imbuhnya.
Sebelumnya KPK menyatakan belum bisa memproses laporan dosen UNJ Ubedilah Badrun terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan dari Ubedilah pada 10 Januari 2022. Dalam laporan Ubedilah, kata Alex, ada dugaan KKN relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan sejumlah grup perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan.
"Jadi, sesungguhnya yang dilaporkan asumsinya ialah ini sama-sama sebelum sebelum menjadi pejabat negara, ya. Relasinya, relasi bisnis tetapi yang dilaporkan karena kemudian yang diajak kerja sama adalah diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
KPK, lanjut dia, telah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Ubedilah.
Berdasarkan penelahaan KPK, lanjut Alex, indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan Ubedilah masih sumir atau tidak jelas.
Ubedilah juga belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi atau data dukungan terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara.
"Jadi, mohon maaf yang dilaporkan atas perbuatan, yang perbuatan itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara," tegas dia.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas