"Terserah polisi saja," katanya singkat kepada wartawan saat berada di Kampus Stiba Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Koar-koar Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Disebut Tak Punya Peran Besar: Yang Kerja Siapa yang Berisik Siapa...
Diketahui Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan DVR CCTV yang sebelumnya mencoba dihilangkan.
Selama ini, Putri berada dalam keadaan terpukul dan depresi sehingga sering tidak memenuhi panggilan.
Putri Candrawathi juga diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya.
Ferdy Sambo beserta dua ajudan, dan satu sopir kini ditetapkan tersangka. Masing-masing yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuat Maruf.
Penyidik menerapkan pasal 337 KUHPidana juncto 55 dan 56 KUHP terhadap Bharada E, sedangkan Bripka RR dan supir KM serta Ferdy Sambo, ditambahkan pasal 340 dengan hukuman pidana tertinggi yakni hukuman mati.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Putri Candrawathi belum ditahan karena mengaku sakit dan butuh istirahat tujuh hari
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos