Aktivis sekaligus pegiat media sosial Nicho Silalahi menyoroti pernyataan KPK yang menyebut laporan terhadap putra Presiden Jokowi Gibran dan Kaesang tidak dapat diproses.
Nicho Silalahi mempertanyakan apakah KPK telah memanggil Gibran dan Kaesang.
Baca Juga: Nah Loh! Gegara Kasus Ferdy Sambo, Crazy Rich Surabaya Ikut Terseret Jaringan Judi Online: Jika Tidak Terbukti Saya Ambil Langkah Hukum
Hal itu disampaikan Nicho Silalahi lewat akun Twitter pribadinya, pada Sabtu 20 Agustus 2022.
"Kaesang dan Gibran Telah Kalian Panggil @KPK_RI? Bukankah Tugas Kalian l mengumpulkan data dari Laporan Masyarakat ?," ujar Nicho Silalahi.
Dia pun menilai KPK lebih baik dibubarkan saja.
"Jadi buat apa ada kalian yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan? Mangkin ga bergunapun kalian ada dan cocoknya di BUBARKAN aja. Ia ga Sih?," imbuhnya.
Kaesang dan Gibran Telah Kalian Panggil @KPK_RI ?Bukankah Tugas Kalian l mengumpulkan data dari Laporan Masyarakat ?Jadi buat apa ada kalian yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan ?Mangkin ga bergunapun kalian ada dan cocoknya di BUBARKAN aja. Ia ga Sih ????? pic.twitter.com/wPicpbSK5O
— Nicho Silalahi ( Nicholas Frans Giskos ) (@Nicho_Silalahi) August 19, 2022Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa memproses laporan dosen UNJ Ubedilah Badrun terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan dari Ubedilah pada 10 Januari 2022. Dalam laporan Ubedilah, kata Alex, ada dugaan KKN relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan sejumlah grup perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan.
"Jadi, sesungguhnya yang dilaporkan asumsinya ialah ini sama-sama sebelum sebelum menjadi pejabat negara, ya. Relasinya, relasi bisnis tetapi yang dilaporkan karena kemudian yang diajak kerja sama adalah diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
KPK, lanjut dia, telah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Ubedilah. Berdasarkan penelahaan KPK, lanjut Alex, indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan Ubedilah masih sumir atau tidak jelas.
Ubedilah juga belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi atau data dukungan terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas