Hal itu ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu mengucapkan rasa belasungkawanya.
Baca Juga: Perkara Kultur Militer, Mantan BAIS TNI: Harus Dibenahi dan Bebas dari Cengkraman Mafia!
Said Didu juga mengatakan bahwa perihal peristiwa tersebut, pasti ada yang bungkam.
"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Akun2 NKRI harga mati pasti mingkem utk hal seperti ini," ungkap Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Jumat (19/8).
Sebelumnya, tanggapan dari Said Didu itu seraya membalas cuitan dari akun @AeabBara2.
"Berita duka dari Letjen Purn Yayat SUDRAJAT: Letkol Inf Purn H Muhammad Mubin ( Akmil ‘82, terakhir Dandim Tarakan, pensiun dini, kerja di Pertamina dan sdh pensiun di Pertamina) telah dibunuh oleh Aseng Pemilik toko di Lembang tgl 16 Agst sekitar jam 08.15," tuturnya.
Sementara itu, terkait kasus penusukan terhadap purnawirawan TNI itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan bahwa keajadian terjadi di Kabupaten Bandung barat pada Selasa (16/8) lalu.
Pada kejadian itu, purnawirawan TNI itu sedang bekerja menjadi sopir sebuah perusahaan mebel, tengah mengantar anak majikannya ke sekolah taman kanak-kanak.
Sekolah tersebut posisinya berada di seberang toko milik pelaku. Korban memarkir kendaraannya di depan toko pelaku. Korban sempat ditegur karyawan toko tersebut agar tak memarkir mobilnya karena menghalangi toko itu. Lantas terjadilah keributan.
Menurut Ibrahim, aat keributan terjadi pelaku tengah memasak nasi goreng di dapur.
"Pelaku awalnya berada di dapur sedang masak nasi goreng. Jadi pisau itu dia bawa karena memang sedang masak di dapur," ungkap Ibrahim.
Baca Juga: Pelaku Tusuk Purnawirawan TNI Ditusuk Hingga Meninggal Berdalih Tak Ada Niat, Said Didu: Semua Sudah Tersambo?
Menurut Ibrahim, usai ditusuk korban berusaha meminta pertolongan. Korban sempat berjalan sejauh 50 meter sambil meminta tolong. Namun, korban akhirnya ambruk dan meninggal dunia tak jauh dari tempat kejadian perkara.
"Memang ada lima luka tusukan di tubuh korban. Jadi tidak ada niat pelaku untuk membunuh. Tadinya hanya ingin melihat kejadian," imbuh Ibrahim.
Sebagai informasi, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polsek Lembang dan Polres Cimahi. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti sebilah pisau dapur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Innalillahi wa inna ilaihi rojiun.Akun2 NKRI harga mati pasti mingkem utk hal seperti ini. https://t.co/c1CVv2lkJr
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) August 18, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas