Inspektorat khusus atau Irsus tengah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik 63 anggota polisi dalam kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jebol 31 Anggota Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan Yoshua, Susno Duadji Sebut Kompolnas Mandul: Diawasi Supaya Tunduk pada Hukum
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Bukan kasus pidananya, Kompolnas mendorong agar dugaan pelanggaran kode etik diproses terlebih dahulu.
“Kami memberikan masukan sesegera mungkin jangan pidana diproses dulu, etik diproses dulu,” ujar Wahyu di dialog Apa Kabar Indonesia Pagi pada Jumat (19/8).
Alasannya, karena ada sanksi terberat jika anggota polisi tersebut terbukti melanggar kode etik, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota kepolisian.
“Tetapi ada sanksi terberat yaitu PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat. Kalau seseorang sudah di-PTDH disidang etik, dia sudah ngga anggota polisi,” jelas Wahyu.
Terkait dengan kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo, sebanyak 63 anggota polisi diperiksa dan sebanyak 36 diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos