"Kasus tembak menembak gugur, kasus pelecehan seksual gugur," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Pecah jadi Tiga Kubu di Polri, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Peran Masing-masing Kubu...
Selain itu, lanjut John bahwa Irjen Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawati resmi jadi tersangka.
"Ferdy Sambo tersangka, Putri Candrawati tersangka," tambahnya.
Bahkan, kata John bahwa otak pembunuhan Brigadri J sudah tamat riwayatnya.
"Otak PEMBUNUHAN sudah TAMAT riwayatnya. Semua kasus jadi TERBALIK. Pelapor jadi terlapor," bebernya.
"HATI-HATI berhadapan sama Kamaruddin Simanjuntak," tambah John.
Kasus tembak menembak GUGUR ??Kasus Pelecehan seksual GUGUR ??Ferdy Sambo Tersangka ??Putri Candrawathi tersangka ??Otak PEMBUNUHAN sudah TAMAT riwayatnya. Semua kasus jadi TERBALIK. Pelapor jadi terlapor.HATI-HATI berhadapan sama Kamaruddin Simanjuntak pic.twitter.com/DO4MVzvAcQ
— Jhon Sitorus (@Miduk17) August 19, 2022Diketahui Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022).
Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?