Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut tidak melakukan penembakan, namun ada versi yang mengatakan dia menembak satu kali di kepala.
Baca Juga: Senjata Yoshua Jadi Alibi Ferdy Sambo, Pakar Soroti Hal Luput Perhatian: Sampai Sekarang Sepertinya Tidak...
"Ada juga versi empat kali Bharada E menembak diakhiri dengan satu tembakan di kepala oleh Ferdy Sambo, dan ada yang mengatakan Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan," ungkap Refly.
Ferdy Sambo memerintahkan kepada Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua, ini penting untuk lebih dikonstruksikan dengan benar, supaya jelas.
"Hanya memerintahkan Bharada E, ini penting untuk memastikan bahwa kasus ini betul-betul dikonstruksikan secara benar," ujarnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Jumat (19/8).
Sementara itu, Sambo telah dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 Juncto 55 dan pasal 56 KUHP, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati.
"Dan tidak dibuat untuk misalnya memperingan hukuman bagi Ferdy Sambo dengan mengatakan bahwa dia tidak ikut menembak misalnya, agar hukumannya tidak lama-lama banget," ucap Refly.
Namun, ini hanya dugaan semata, kasus pembunuhan Brigadir J belum berakhir, sehingga fakta-fakta baru mungkin akan terungkap seiring berjalannya penyelidikan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});"Tapi kita lihat nanti kedepan bagaimana, apakah yang terbukti adalah Ferdy yang menembak duluan, bahkan pelurunyalah yang membuat Yoshua meninggal, ataukah yang lain," pungkasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas