Pasalnya, kata Susno, Putri Candrawati ada di TKP saat insiden itu terjadi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Temui Kapolri Pasca Penembakan Brigadir J: Pura-pura Menangis Jadi Korban, Lalu..
"Penting sekali (keterangan Putri). Kalau TKP hanya di rumah dinas, dia berada di situ saat peristiwa pembunuhan itu," seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
Bahkan saat adanya dugaan pelecehan, lanjut dia, pengakuan Putri sangat dibutuhkan penyidik.
"Apalagi peristiwa itu katanya berkaitan dengan dirinya. Yang katanya dilecehkan itu. Tapi kita nggak tahu dilecehkannya bagaimana. katanya merusak harkat dan martabat," imbuhnya.
Susno mengatakan jika Putri tak mau diperiksa, dan berdasarkan alat bukti memadai untuk jadi tersangka, maka bisa tetap dijadikan sebagai tersangka.
"Ini kan alat bukti bukan hanya pengakuan ibu saja. keterangan dia pada posisi yang paling bawah (bila jadi tersangka), sebab tersangka bisa nggak bicara," pungkasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mencatat terdapat total sementara 35 anggota Polri yang diduga tidak profesional mengusut kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu, usai polisi memeriksa 63 anggota polisi. Dedi mengatakan anggota Polri yang diduga melanggar etik penanganan kasus Brigadir J terus bertambah. Tercatat, 35 anggota sudah dinyatakan melakukan ketidakprofesionalan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Dedi menjelaskan jumlah tersebut usai penambahan lima penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar. Sehingga, lanjut Dedi, puluhan anggota tersebut diduga kuat ikut andil dalam menghilangkan bukti CCTV.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos