Bahkan, kata Mahfud, pangkat jenderal bintang tiga yang di atasnya pun takut dengan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mustofa ke Denny Siregar: Jadi Buzzer Ecek-ecek Aja, Kalau Naik Level Gak Disukai Penggemarmu..
Hal itu disampaikan Mahfud MD lewat kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored dikutip, pada Kamis 18 Agustus 2022.
"Kan pada takut juga yang saya dengar, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri memiliki kekuasaan yang sangat besar di internal.
"Jadi begini, Div Propam itu, Kadiv Propam itu mempunyai kekuasaan yang sangat besar. Karena Div Propam itu mempunyai, sebagai divisi ia mempunyai direktorat atau deputi-deputi itu semua di bawah kekuasannya," jelasnya.
Mahfud mengatakan semua orang yang memerintah, menyelidiki, menghukum dan mengeksekusi harus mendapatkan persetujuan dari Ferdy Sambo. Oleh karena itu, seluruh deputi dalam Polri di bawah kekuasaannya.
"Yang memeriksa, yang menyelidiki ini, yang memerintah, menghukum, yang mengeksekusi, yang memindah orang, dan semua harus persetujuan Pak Sambo. Tunggal. Pada akhirnya, mulai dari memeriksa, menghukum, mengadili, memindah, menaikan di situ, memberi fasilitas ada di kepala divisi ini," sambungnya.
Menurut Mahfud, perlu ada pembenahan dalam tubuh Polri agar kewenangan disejajarkan.
"Itu menunjukkan bahwa perlu ada pembenahan di Polri agar terjadi kesatuan sebagai sebuah institusi pemerintah di bidang keamanan, mungkin sebaiknya pakai sistem ketatanegaraan saja, yang memeriksa dan menghukum beda dong, sehingga disejajarkan saja dengan Sambo orang-orang ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mencatat terdapat total sementara 35 anggota Polri yang diduga tidak profesional mengusut kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu, usai polisi memeriksa 63 anggota polisi. Dedi mengatakan anggota Polri yang diduga melanggar etik penanganan kasus Brigadir J terus bertambah. Tercatat, 35 anggota sudah dinyatakan melakukan ketidakprofesionalan.
Dedi menjelaskan jumlah tersebut usai penambahan lima penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar. Sehingga, lanjut Dedi, puluhan anggota tersebut diduga kuat ikut andil dalam menghilangkan bukti CCTV.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Dia menambahkan sedangkan untuk yang berstatus terperiksa jumlahnya mencapai 63 anggota. Mereka diduga terlibat di rangkaian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas