Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan anggota polisi yang hanya langgar kode etik dalam kasus Brigadir J tidak perlu dipidanakan.
Sebagaimana diketahui ada puluhan anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Kasus Tewasnya Brigadir J Lama Terungkap: Ferdy Sambo Ditakuti di Internal Polri, Bahkan Jenderal Bintang Tiga Pun..
Mahfud menyarankan agar anggota Polri tersebut dimaafkan dan diberi hukuman disiplin saja, tidak perlu dipidana.
Mantan sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, menanggapi pernyataan Mahfud MD.
Said Didu menyoroti bagaimana aturan dalam sebuah stadion sepak bola saja bagi yang melanggar akan diberikan kartu merah atau setidaknya kartu kuning.
“Prof @mohmahfudmd yth, di Etihad, siapapun yg melanggar akan diberikan kartu merah atau minimum kartu kuning,” tulis Said Didu di akun Twitter-nya pada Kamis (18/8).
Ia lantas mempertanyakan mengapa di stadion lainnya justru dimaafkan. “Kok di Old Trafford bisa dimaaskan ?” lanjutnya.
Prof @mohmahfudmd yth, di Etihad, siapapun yg melanggar akan diberikan kartu merah atau minimum kartu kuning.Kok di Old Trafford bisa dimaaskan ? https://t.co/RiqOW8aoXh
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) August 18, 2022Kasus pembunuhan Brigadir J menyeret puluhan anggota polisi yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos