Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of justice. Dugaan ini dinilai semakin menguat.
"Banyak hal yang kami dapat. Ini semakin membuat terangnya peristiwa. Salah satu yang paling penting adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers dikutip pada Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Selain Putri Candrawathi, Keterangan dari Kuat Ma'ruf Krusial Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polisi Harus...
Anam bahkan mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus tersebut. Namun demikian, dia tidak menyebutkan secara rinci pelanggaran apa yang dimaksud.
"Jadi bingkai hal yang penting yang didapat Komnas HAM adalah obstruction of justice semakin terang benderang. Semakin lama semakin kuat adanya dugaan pelanggaran HAM terkait obstruction of justice," ucapnya.
Sementara itu, Polri bakal menyampaikan perkembangan terbaru atau update penting , terkait dengan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 19 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan tim khusus dan Inspektorat Khusus akan memaparkan perkembangan terbaru. Namun, tidak disebutkan apa yang akan disampaikan pada esok hari.
Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (polisi).
Peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban, yakni Brigadir J.
Kemudian, Bripka Ricki Rizal (RR) (polisi) yang berperan turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban. Tersangka ketiga adalah Kuat Maruf (KM) (sipil) yang juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Lalu, Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan yang menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas