Hal tersebut di tanggapi Umar Hasibuan melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Umar Hasibuan mengungkapkan rasa geramnya.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa TKP Rumah Ferdy Sambo, Umar Hasibuan Geram: Sebenarnya Fungsi Komnas HAM Apa?
Umar Hasibuan bahkan menyebutkan hukuman yang pantas diterima oleh orang yang bersangkutan atas perkara tersebut.
"Layak di hukum mati," ujar Umar Hasibuan melalui akun Twitter pribadi miliknya, dikutip Rabu (17/8).
Sementara itu, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) disebut pernah mengantar langsung 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo. Ia menyebutkan bahwa pihaknya usai memeriksa pelaku jaringan sindikat narkoba di Bandung.
"Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam," ujar Totok Triwibowo.
Lanjut, Totok Triwibowo menuturkan bahwa hal itulah yang kemudian membuat tim penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap ENM. Pihaknya kemudian menangkap ENM di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang.
Baca Juga: Nah Loh! Tugu Titik Nol Medan Dilenyapkan Anak Buah Bobby, Umar Hasibuan: Cagar Budaya Dihancurkan, Entah Demi...
Tak hanya itu, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram turut disita. Barang haram itu, lanjut Totok Triwibowo, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.
"Untuk sabu masih kita kembangkan asal dan peruntukannya, imbuhnya.
Layak di hukum mati https://t.co/YW2L4hgZw1
— Haji Umar Hasibuan (@UmarHasibuan77) August 16, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos