Hal tersebut ditanggapi Habib Husin melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Habib Husin menyinggung soal tuntutan dari JPU yang dianggap tidak maksimal.
Baca Juga: Nah Loh! Prediksi Soal Akhir dari Rezim Jokowi, Sudarsono Saidi: Borok Akan Sulit...
Habib Husin juga mengatakan bahwa seharusnya hakim menjatuhkan vonis dari tuntutan maksimal JPU.
"Harusnya tuntutan JPU itu maksimal dan Hakim menjatuhkan putusan sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan maksimal," ungkap Habib Husin melalui akun Twitter pribadi miliknya, dikutip Rabu (17/8).
Lanjut, Habib Husin juga menuturkan bahwa JPU juga mesti mengupayakan banding.
"Jika JPU dalam kasus ini menuntut 5 tahun maka putusan Hakim sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan JPU. Ini kok aneh. JPU mesti ada upaya banding. @KejaksaanRI," ucap Habib Husin.
Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan kepada Bahar lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun atau 60 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (28/7).
Baca Juga: Perkara Harkat dan Martabat yang Dilukai, Natalius Pigai Bongkar 3 Kunci Motif Kasus Brigadir J: Saat Itu Sambo...
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai oleh Dodong Rusdani menilai Habib Bahar terbukti menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung dan divonis 6 bulan 15 hari. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," imbuh Dodong Rusdani.
Harusnya tuntutan JPU itu maksimal dan Hakim menjatuhkan putusan sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan maksimal. Jika JPU dalam kasus ini menuntut 5 tahun maka putusan Hakim sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan JPU.Ini kok aneh. JPU mesti ada upaya banding. @KejaksaanRI pic.twitter.com/dDDlZsuIZK
— Husin Shahab, S.H. (@HusinShihab) August 16, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas