Hal tersebut ditanggapi Habib Husin melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Habib Husin menyinggung soal tuntutan dari JPU yang dianggap tidak maksimal.
Baca Juga: Nah Loh! Prediksi Soal Akhir dari Rezim Jokowi, Sudarsono Saidi: Borok Akan Sulit...
Habib Husin juga mengatakan bahwa seharusnya hakim menjatuhkan vonis dari tuntutan maksimal JPU.
"Harusnya tuntutan JPU itu maksimal dan Hakim menjatuhkan putusan sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan maksimal," ungkap Habib Husin melalui akun Twitter pribadi miliknya, dikutip Rabu (17/8).
Lanjut, Habib Husin juga menuturkan bahwa JPU juga mesti mengupayakan banding.
"Jika JPU dalam kasus ini menuntut 5 tahun maka putusan Hakim sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan JPU. Ini kok aneh. JPU mesti ada upaya banding. @KejaksaanRI," ucap Habib Husin.
Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan kepada Bahar lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun atau 60 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (28/7).
Baca Juga: Perkara Harkat dan Martabat yang Dilukai, Natalius Pigai Bongkar 3 Kunci Motif Kasus Brigadir J: Saat Itu Sambo...
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai oleh Dodong Rusdani menilai Habib Bahar terbukti menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung dan divonis 6 bulan 15 hari. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," imbuh Dodong Rusdani.
Harusnya tuntutan JPU itu maksimal dan Hakim menjatuhkan putusan sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan maksimal. Jika JPU dalam kasus ini menuntut 5 tahun maka putusan Hakim sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan JPU.Ini kok aneh. JPU mesti ada upaya banding. @KejaksaanRI pic.twitter.com/dDDlZsuIZK
— Husin Shahab, S.H. (@HusinShihab) August 16, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos