Dalam laporannya, istri Irjen Ferdy Sambo itu melaporkan ajudan suaminya, yaitu Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi Diduga Ketahui Skenario Ferdy Sambo: Tadinya Mereka Ini Kan Tidak Kompak
Selain dianggap sebagai laporan palsu, laporan tersebut juga bisa disebut sebagai penghinaan terhadap Brigadir Yoshua.
“Kalau itu menyangkut disebut-sebut nama orang, yang terkait dengan laporan itu, nama orang disebutkan di dalamnya, maka laporan itu disamping laporan palsu dia juga yang disebut sebagai penghinaan,” ujar Mudzakir di dialog Apa Kabar Indonesia Malam pada Selasa (16/8).
Selain bisa disebut sebagai fitnah, laporan yang dibuat oleh Putri Candrawathi juga bisa disebut sebagai persangkaan palsu.
Lebih lanjut, Mudzakir menambahkan bahwa jika orang yang dilaporkan sudah meninggal maka ahli warisnya yang akan memutuskan akan mengadukan atau tidak.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});“Kalau orangnya sudah meninggal itu masuk di dalam pasal 321. Apabila dia orangnya yang disangkakan itu sudah meninggal, maka ahli waris yang bisa menentukan lanjut untuk melaporkan atau mengadukan atau tidak mengadukan,” ujarnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos