Belakangan kasus pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dihentikan karena tidak terbukti.
Baca Juga: Terlanjur Dicap Jelek, Ferdy Sambo Bisa Ubah Statusnya Jadi Pahlawan Jika Bersedia Lakukan Hal Ini: Masih Terbuka Kesempatannya
Muhammad Taufiq meyakini pengacara istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi juga mengetahui skenario yang dibuat oleh Sambo.
βJadi ini memang sebuah skenario yang dibangun dan saya yakin ini juga sepengetahuan Sambo, pengacara istrinya untuk melapor,β ujar Taufiq di diskusi PKAD yang ditayangkan di kanal YouTube Refly Harun pada Selasa (16/8).
Ia menambahkan bahwa orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dapat disangkakan pasal 340 KUHP dengan maksimal hukuman mati.
βTadinya mereka ini kan tidak kompak. Sekarang ketika mau terjerembab dalam jurang yang begitu dalam dan kemungkinan besar gelap kalo dapat jaksa yang tidak sogokan, dapat hakim yang tidak sogokan mesti pasal 340 itu maksimalnya dikenakan,β ujar Taufiq.
Motif pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J masih belum diungkap.
Padahal, pihak kepolisian telah mendapat keterangan dari Ferdy Sambo sebagai satu dari empat tersangka aksi pembunuhan tersebut.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Foto Gibran Dapat Jari Tengah dari Mahasiswa, Pengamat: Itu Tidak Terjadi Kalau Wapresnya Kapabel!
Prabowo Tak Akan Nyapres 2029 Jika 4 Tahun Kinerja Buruk, Analis: Omon-Omon atau Strategi Pencitraan?
PANAS! AHY Singgung Pengkhianatan Anies Baswedan di Pilpres 2024: Kita Ditinggal Begitu Saja, Masih Ingat?
Gibran Dijadwalkan Beri Materi di Akmil, Pengamat: Kapasitasnya Jauh di Bawah Kepala Daerah!