Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak telah membocorkan motif pembunuhan terhadap kliennya.
Baca Juga: Terlanjur Dicap Jelek, Ferdy Sambo Bisa Ubah Statusnya Jadi Pahlawan Jika Bersedia Lakukan Hal Ini: Masih Terbuka Kesempatannya
Kamaruddin mengatakan bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yoshua yaitu berkaitan dengan mafia dan dana-dana taktis.
Kamaruddin juga mengungkap bahwa rekening, laptop, dan gawai milik kliennya masih ditahan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Haris Pertama menilai jika rekening, laptop, dan gawai milik Brigadir J dikuasai oleh tersangka Ferdy Sambo, hal itu sama saja dengan perampokan.
“Jika rekening bank sampai dikuasai dan buku tabungan diambil, itu harusnya bertambah pidananya yaitu pembunuhan berencana dan perampokan. Benar kan Pak Presiden @jokowi dan kanda @mohmahfudmd,” tulis Haris di akun Twitter-nya pada Senin (15/8).
Jika rekening bank sampai dikuasai dan buku tabungan diambil, itu harusnya bertambah pidananya yaitu pembunuhan berencana dan perampokan. Benar kan Pak Presiden @jokowi dan kanda @mohmahfudmd https://t.co/qTllQSwnm1
— Haris Pertama (@knpiharis) August 15, 2022Dengan demikian, kasus pidananya bertambah bukan hanya pembunuhan berencana, melainkan juga tindakan perampokan.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos