Menko Polhukam Mahfud MD sempat membocorkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv Propam terhadap ajudannya hanya boleh dikonsumsi oleh orang dewasa.
Baca Juga: Singgung Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Pakar Hukum Khawatirkan Jaksa dan Hakim, Ini Katanya
Muhammad Taufiq menegaskan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J merupakan pidana umum, bukan pidana khusus.
“Ini kan sebenarnya nggak perlu lah orang digurui. Ini hanya orang dewasa. Ini pidana umum, bukan pidana khusus,” ujar Taufiq di diskusi PKAD yang ditayangkan di kanal YouTube Refly Harun pada Selasa (16/8).
Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan bahwa jenis pidana khusus yang tidak boleh dibuka ke publik yaitu kasus pidana asusila dan anak-anak.
“Di dalam hukum itu yang tidak boleh dibuka ke muka umum itu pidana khusus, itu terbagi asusila dan anak-anak, sudah itu saja,” jelasnya.
Namun, Taufiq mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut akan terbuka di persidangan karena saat terdakawa akan dijatuhi vonis, motif akan disebutkan.
Kendati telah mendapatkan keterangan dari Irjen Ferdy Sambo, pihak kepolisian tidak mau membuka motif pembunuhan secara gamblang.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas