Menurut Ruhut Sitompul, Prabowo Subianto layak mendapat bintang kehormatan dari Presiden Jokowi.
Baca Juga: Hebat! Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kelas Kakap Apeng 'Si Maling Duit Rakyat' Rp78 Triliun: Ini Jarang Sekali Terjadi Kalau Sudah..
Hal itu disampaikan Ruhut Sitompul lewat akun Twitter pribadinya, pada Selasa 16 Agustus 2022.
"Pak Prabowo Menteri Pertahanan layak dapat Bintang Kehormatan dari Presiden RI ke 7 Pangti Bpk Joko Widodo, Selamat dan Sukses terusssssss telah dipercaya berpangkat Jenderal TNI AD Kopassus Purn Bintang 4 Paten MERDEKA," Ujar Ruhut Sitompul.
Pak Prabowo Menteri Pertahanan layak dapat Bintang Kehormatan dari Presiden RI ke 7 Pangti Bpk Joko Widodo, Selamat dan Sukses terusssssss telah dipercaya berpangkat Jenderal TNI AD Kopassus Purn Bintang 4 Paten MERDEKA????????????????????.
— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) August 16, 2022Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menyampaikan rasa syukurnya setelah menerima empat bintang kehormatan utama yang disematkan oleh Panglima TNI dan tiga kepala staf angkatan di Ruang Hening, Kemhan, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Prabowo dalam akun Instagramnya @prabowo berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, juga kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang telah menyematkan tanda kehormatan tersebut.
“Terima kasih kepada Presiden RI, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara atas 4 tanda kehormatan yang diberikan kepada saya,” tulis Prabowo dalam unggahan Instagramnya, dikutip Senin (15/8/2022).
Empat bintang kehormatan yang diberikan kepada Prabowo di antaranya: Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan kepada Prabowo oleh Panglima TNI, Bintang Kartika Eka Paksi Utama yang disematkan oleh KSAD, Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh KSAL, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yang disematkan oleh KSAU.
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Prabowo ini didasari oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas