Menurut Musni Umar, jarang sekali terjadi buronan kelas kakap berhasil tersentuh.
Baca Juga: Ngeri! Banjir di Jakarta Cepat Surut, Ahok Lagi-lagi Disenggol: Kerja Pemprov DKI Ini Tanpa Drama Marah-marah Ngamuk Gak Jelas
Hal itu disampaikan Musni Umar lewat akun Twitter pribadinya, pada Selasa 16 Agustus 2022.
"Hebat Kejaksaan Agung RI bisa pulangkan SD buronan kasus korupsi kakap. Ini jarang sekali terjadi. Kalau sudah lari ke Singapura sulit tersentuh," ujar Musni Umar.
Hebat Kejaksaan Agung RI bisa pulangkan SD buronan kasus korupsi kakap. Ini jarang sekali terjadi. Kalau sudah lari ke Singapura sulit tersentuh.BREAKING NEWS: Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Tiba di Indonesiahttps://t.co/3XnFBsLWOD lewat @tribunnews
— Musni Umar (@musniumar) August 16, 2022Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan negara senilai Rp 78 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut pun jadi yang tertinggi.
Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, M Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma.
Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp78 triliun. Gila!
Burhanuddin mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.
Saat itu, kata Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos