"Ancaman mulai berdatangan dari orang2 yang kritis terhadap kasus pembunuhan Brigadir J," ungkapnya yang dikutip dari Twitter @knpiharis, Selasa (16/8).
Baca Juga: Kejadian di Magelang Disebut Sudah Jelas Karena ini, Malah Brigadir J Harus Diberi Penghargaan: Karena Memicu...
Sementara itu, berdasarkan gelar perkara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sehingga kini mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga sebagai dalang dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Haris Pertama menyebutkan bahwa diia sedang diamati pergerakannya dan terancam akan dikriminalisasi akibat menyuarakan kasus Brigadir Yosua.
"Saya ikhlas jika nantinya saya kembali di kriminalisasi oleh oknum yang saat ini sedang bekerja memonitor pergerakan saya. @jokowi @mohmahfudmd @DPR_RI," ujarnya.
Namun, Haris Pertama disebut terlalu percaya diri bahwa pergerakannya sedang dimonitoring terkait dengan pendapatnya mengenai kasus pembunuhan Yoshua.
"Pede banget bocah iki? Hoi Ris kamu itu sampah. Satu2nya yg memonitor kamu ya Dinas kebersihan dan sampah," cuit akun Twitter @Rakyat****.
om @__AnakKolong Pede banget bocah iki?Hoi Ris kamu itu sampah. Satu2nya yg memonitor kamu ya Dinas kebersihan dan sampah https://t.co/6qSBwJkzoj
— Rakyat Jelantah ???????? (@RakyatJelantah_) August 15, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas